Beranda ISIK Cemarkan Nama Ketua ISIK, Ananta Terancam Dipidanakan

Cemarkan Nama Ketua ISIK, Ananta Terancam Dipidanakan

218
0
Cemarkan Nama Ketua ISIK, Ananta Terancam Dipidanakan (foto : ist)
Cemarkan Nama Ketua ISIK, Ananta Terancam Dipidanakan (foto : ist)

blitzfemale.com | SURABAYA – Ananta Chandra Pramecvara seorang Ibu Rumah Tangga warga Ketintang Surabaya, mengumumkan secara resmi permohonan maaf, akibat perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik dari Owner IsmoyoDharu dan Sugeng Rawuh Travelindo yang juga Founder ISIK yaitu Prita Eksimaningrum. Dengan cara menyebar luaskan isi percakapan melalui WhatsApp Grup Papillio Melati Ceria.

Prita Eksimaningrum melalui Kuasa Hukumnya – Hajatullah and Partners, sebelumnya telah memberikan somasi terhadap Ananta Chandra Pramecvara. Karena telah menyebar luaskan kepada khalayak, dengan memberikan informasi yang isinya tidak benar dan memiliki muatan pencemaran nama baik.

Ananta Chandra merupakan salah satu anggota Komunitas Pakarti yang menyebarluaskan informasi yang ditulis oleh Ketua Pakarti ke Group WA Papilio Melati Ceria. Dimana Ketua Pakarti adalah teman Prita di organisasi IWAPI. Ketua Pakarti juga pernah melakukan fitnah informasi dana hibah yang kemudian fitnah itu dikonfirmasi oleh Ketua IWAPI saat itu kepada ibu Gubernur dan ibu Sekdakot Surabaya. Yang jelas-jelas menjadi pembunuhan karakter bagi Prita.

Sebagai catatan, Prita tidak pernah masuk dalam group Papilio Melati Ceria dan mengetahui adanya forward-an fitnahan melalui salah satu anggota di group Papilio Melati Ceria yang juga merupakan anggota dari organisasi ISIK yang didirikan oleh Prita.

”Fitnah itu dilakukan oleh Ketua Pakarti lewat WA Group Papilio Melati Ceria. Selanjutnya Ketua IWAPI saat itu, menyampaikan ke ibu Gubernur dan ibu Sekdakot Surabaya. Fitnahan itu juga dirasa menjadi pembunuhan karakter oleh Ketua ISIK,” ujar Prita Eksimaningrum yang merupakan pendiri dari organisasi ISIK, kepada wartawan di Surabaya, Selasa (27/05/2025).

Selain itu Ananta juga meneruskan fitnahan dari Group Pakarti yang menyebutkan bahwa Prita melakukan kudeta terhadap Ketua IWAPI. Yang nyata-nyata sebenarnya bukan kudeta tapi tuntutan pergantian karena habis masa kepengurusan sesuai AD/ART IWAPI.

Saat ditanya, apakah benar telah melakukan pencemaran nama baik dari Ibu Prita Eksimaningrum?

Ananta mengakui, “Iya benar, saya telah melakukan perbuatan mencemarkan nama baik Ibu Prita. Ini merupakan pelanggaran hukum dan hat tersebut tidak peru ditiru oleh siapapun. Saya menyebarkan fitnah yang saya tidak tahu sendiri kebenarannya. Saya mohon maaf kepada Ibu Prita, jika saya mengulangi lagi, siap untuk diproses secara hukum,” jelasnya pada Selasa sore (27/05/2025) berlokasi di Gerai ISIK Blonjo di Penjaringan Asri XVII No 30.

Berdasarkan tangkapan layar, terlihat secara nyata bahwa Ananta menyebarkan informasi:

“Hiaaa pejabat xxxxx kayak bojo Prita, ongkang ongkang kaki nikmati kekayaan, hla kok apartemen yang kami beli yang jadi jaminan di PTUN. KOK xxxxx MEREKS?”

“Prita parah attitude nya.. Lha kok suaminya juga parah pula.. masalah investor apartemen,,duite ditilep..” dan diperkuat dengan tuduhan ” efeknya. Jika masuk ke toko Prita, wedine dana penjualan ga bener pelaporannya”

Kemudian Ananta menyebarkan chat tambahan:

“Masalah nya.. track record beliau itu Ihoo.. kok yo elek.. sekelas IPEMI, IWAPI… yg ga tau, yo maklum… yg tau, menjauh wae”

Yang kemudian ditimpali oleh akun bernama UKM Christin Mamida:

“Saya baru tau jelas bu Prita ini tadi. Kata kakake hazel. Wajahnya antagonis ma.”

Kemudian dilanjutkan:

“Makanya saya coba hanya 1 produk. Gak berani lebih”

Saat ditanya oleh awak media, Prita menjelaskan bahwa kejadian ini sudah berjalan empat (4) tahun. Ia tidak tahu apa yang membuat mereka telah mencemarkan nama baiknya, dan nama baik keluarganya.

“Saya tidak tahu, apa yang membuat mereka iri kepada saya dan memfitnah saya sedemikian rupa. Awalnya seperti apa, dan saya juga tidak tahu mereka melakukan itu kepada saya,” terangnya.

“Setelah saya menanyai detail kepada Ibu Ananta, beliau menjelaskan ini dipicu dari Oknum yang menjadi sumber. Dan telah memberikan masukan negatif kepadanya. Sehingga Ibu Ananta menyebar luaskan informasi Hoax ke banyak orang. Dan saya tidak terima dengan hal ini, saya akan usut tuntas untuk mereka yang terkait untuk meminta maaf atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan selama 4 tahun ini,” paparnya.

Kuasa Hukum Prita Eksimaningrum, Hajatullah, SH, menambahkan, pihaknya akan melakukan pengusutan tuntas. Siapa pemicu dari adanya pencemaran nama baik terhadap Ibu Prita Eksimaningrum.

“Dengan adanya permohonan maaf, yang dilakukan oleh Ibu Ananta. Akibat dari perbuatannya, yang telah mencemarkan nama baik klien kami, baik nama Ibu Prita Eksimaningrum maupun nama baik keluarganya. Kami sebagai Kuasa Hukum dari Klien, berharap untuk Oknum yang berada dibelakang Ibu Ananta segera berdamai dengan klien. Agar tidak terjadi proses hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Untuk diketahui, apabila siapapun dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Seperti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui ITE. Telah melanggar, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 mengatur tentang ancaman pidana terhadap perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. Dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta. (acs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini